Minggu, 02 Desember 2012

Hukum Merampok



  1. Perampokan
Hal tersebut tercantum dalam surat al-Mâidat (05) ayat 33. Sebab turunnya ayat ini adalah bahwa Nabi Muhammad memotong tangan dan kaki beberapa orang yang membunuh penggembala dan mencuri binatang peliharaan mereka kemudian membakar mata mereka dengan api. Kemudian turun ayat ini yang menerangkan hukuman yang berbeda dengan hukuman yang diterapkan Rasulullah s.a.w.[31]
Secara jelas ayat ini juga menerangkan tentang hukuman yang berhak didapatkan oleh orang yang memerangi Allah dan rasulNya, atau memerangi agamaNya, maka menurut
al-‘Asymâwî, ayat ini diturunkan khusus untuk Nabi Muhammad s.a.w.. Karena itu, hanya Nabi yang berhak menerapkan hukuman tersebut. Setelah Nabi wafat, ayat ini tidak dapat diberlakukan lagi. Namun dalam fiqh Islam, para ulama mengambil ayat di atas sebagai sandaran/dalil dalam menerapkan hukuman had bagi orang yang mengganggu masyarakat atau para penyamun yang merampok dan semisalnya.[32] Hal ini memperjelas bahwa dengan meluasnya materi fiqh, terjadi kerancuan antara makna syari’at dan  fiqh.[33]
Namun jika para ulama menyamakan perampokan dengan hukuman yang tertera dalam ayat di atas, sesungguhnya undang-undang pidana Mesir telah menerapkan hukuman had yang sama dalam Alquran. Dalam undang-undang Mesir pencuri dan perampok dihukum dengan kerja paksa (al-asyghâl al-syâqqat) hal ini sama dengan mengasingkannya dari tempat  tinggalnya. Sanksi itu berlaku bila tidak disertai dengan pembunuhan atas korban perampokan. Sementara bila terbukti dilakukan sambil membunuh korban, maka sanksi yang dikenakan adalah hukuman mati.[34] Dan jika dalam Alquran diterangkan bahwa jika pelaku kejahatan tersebut bertaubat, maka ia terbebas dari hukuman. Sedangkan dalam undang-undang pidana Mesir hukuman itu akan tetap dilaksanakan meskipun pelakunya telah bertaubat.[35]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar